Legislator: DPR-Pemerintah Komitmen Selesaikan RUU JPH


Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal (JPH) DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, kalangan DPR bersama pemerintah berkomitmen menyelesaikan Undang-Undang JPH pada masa sidang kali ini atau periode Januari hingga April 2013. 
Jazuli menilai kehadiran Undang-Undang JPH telah lama dinantikan umat muslim, sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengesahannya. 


"DPR bersama pemerintah berkomitmen menyelesaikan RUU JPH pada masa sidang kali ini. Dan tidak ada alasan menunda-nunda pengesahannya menjadi undang-undang," kata Jazuli melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin malam. 

Jazuli mengatakan bahwa selama ini proses JPH telah berjalan dan diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan organ pelaksananya yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI). 

Menurut dia secara kelembagaan MUI beserta LPPOM-nya merupakan lembaga sertifikasi halal yang diakui selama ini. Namun dia mengatakan bahwa sistem JPH bukan perihal sertifikasi semata melainkan mencakup aspek pengembangan, sosialisasi dan edukasi, pengawasan, pembiayaan, serta penegakan aturan atau "law enforcement". 

"MUI bukan lembaga negara dan bukan alat negara sehingga segala instrumen untuk menjalankan sistem JPH secara komprehensif tidak bisa dijalankan hanya oleh MUI. MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi produk dan produsen, selain itu MUI juga tidak dapat menerapkan sanksi kohersif atas pelanggaran karena bukan aparat penegak hukum," kata dia. 

Dia menilai MUI dengan keterbatasan dana juga tidak dapat melakukan upaya-upaya masif dalam melakukan JPH di kalangan produsen maupun konsumen. Di sisi lain sifat sertifikasi JPH yang sukarela juga dinilai menjadikan JPH sering tidak menjadi perhatian bagi kalangan produsen. 

"Berkenaan dengan permasalahan di atas, Undang-Undang JPH ini ingin menyempurnakan penyelenggaraan JPH yang sudah berjalan baik selama ini. Oleh karena itu, materi utama yang sedang dibahas mendalam oleh Panitia Kerja RUU adalah bagaimana mengintegrasikan upaya-upaya mengatasi kelemahan tersebut dalam satu sistem JPH yang komprehensif dan dapat berjalan efektif," kata dia. 

Dia menekankan dalam Undang-Undang JPH nantinya perlu diatur berbagai hal untuk memastikan jaminan produk halal bagi masyarakat. 

Pertama, kata dia, perlu kelembagaan yang kuat untuk dapat membangun dan melaksanakan JPH secara efektif mencakup seluruh aspek sistem JPH itu sendiri. Dalam kelembagaan tersebut menurutnya, peran MUI sangat sentral karena kapasitas "syar`I" selaku ulama dalam menentukan halal-haram serta seppak terjang selama ini dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. 

"Sistem sertifikasi halal yang sudah berjalan diharapkan dapat terintegrasi dalam kelembagaan yang lebih kuat ini. Kelembagaan dimaksud adalah instrumen negara apakah berbentuk badan di bawah presiden atau kementerian, di mana kelembagaan tersebut akan memproses JPH sejak registrasi produk, penelitian dan pengujian produk, hingga penetapan fatwa dan penerbitan sertifikat halal oleh MUI," ujar dia. 

Kedua, kelembagaan JPH menurutnya harus memiliki kewenangan yang kuat untuk mensosialisasikan JPH, melakukan upaya-upaya pengembangan dan edukasi JPH, kerjasama internasional dalam JPH, serta melakukan pengawasan atas produk dan produsen. Di samping itu kelembagaan tersebut akan dapat melakukan "law enforcement" atas pelanggaran. 

"Segala biaya yang timbul dari operasional kelembagaan didanai oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada publik. Tentu dalam implementasinya kelembagaan ini dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan instansi kementerian atau lembaga terkait," kata dia. 

Ketiga, terkait sifat sertifikasi dalam JPH menurut dia semangatnya adalah memperkuat yang sudah berjalan. Sehingga apabila selama ini sifatnya sukarela, maka ke depan diharapkan dapat meningkat menjadi wajib, dengan mempertimbangkan kemudahan layanan dan biaya bagi usaha-usaha mikro dan kecil. "Bahkan untuk kategori usaha ini sangat mungkin digratiskan," kata dia. 

Jazuli mengatakan dengan penguatan JPH diharapkan seluruh warga negara dapat mengkonsumsi produk yang halal, aman, dan sehat sehingga kasus-kasus seperti bakso oplosan, makanan berformalin, dan sebagainya tidak akan terulang. (ar)