Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mengatakan Rancangan
Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh adalah salah satu
upaya untuk menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan
profesional dibandingkan dengan yang sudah ada saat ini.
Hal
tersebut dikarenakan, menurut Ledia, UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji saat ini dinilai hanya bersifat parsial dan
belum ideal untuk menjadi payung hukum pengelolaan ibadah haji.
"UU
PKH yang ada saat ini, secara struktur berpikir, tidak komprehensif dan
sebatas parsial mengatur ibadah haji. Sehingga, menyebabkan kita harus
melakukan reformasi terhadap cara berpikir dan mencari bentuk ideal
lebih tajam," kata Ledia.
Selain itu, dengan hadirnya RUU
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh ini diharapkan ibadah haji lebih
ditekankan kepada negara untuk mengelola bukan swasta.
"Oleh
karenanya, kita sedang mencari format sebaik-baiknya. Tidak dalam
konteks siapa mengelola apa, tetapi yang paling baik untuk umat agar
tidak membebani jamaah haji dan negara," kata Ledia.
Ketua
Fraksi PKS Jazuli Juwaini yang turut hadir dalam acara menegaskan acara
FGD RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh adalah bagian dari concern
terhadap persoalan keumatan.
"Oleh karena, arahan regulasi
Fraksi PKS ke depan berkaitan pada tiga hal, yaitu keumatan, kerakyatan,
dan nasionalisme kebangsaan. Nah, RUU PIHU ini bagian dari persoalan
keumatan," kata politisi PKS dari daerah pemilihan Banten III.
Acara
ini turut mengundang beberapa narasumber seperti Pakar Hukum
Universitas Indonesia Dian Simatupang, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi
PKS Mohammad Iqbal Romzy, dan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan
Umroh Anggito Abimanyu yang secara khusus menyampaikan apresiasi kepada
Fraksi PKS atas terselenggaranya acara ini.
"Saya apresiasi
karena PKS konsisten. Oleh karena semenjak saya di Dirjen Haji sampai
sekarang, PKS selalu melakukan kajian ilmiah yang dapat dirumuskan. PKS
selama ini saya lihat menjadi terdepan dalam melakukan perubahan untuk
Republik Indonesia," kata Anggito.